BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru di Indonesia berjalan secara efisien, adil, transparan, objektif, dan akuntabel.
Surat Edaran yang ditandatangani secara digital oleh Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, pada tanggal 25 Mei 2026 ini, ditujukan kepada seluruh elemen penanggung jawab pendidikan.
Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga para kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
KPK menegaskan bahwa ruang lingkup edaran ini mencakup seluruh kegiatan, baik sebelum, saat pelaksanaan, hingga sesudah proses SPMB berlangsung.
Poin-Poin Penting Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026
Di dalam SE tersebut, KPK mengimbau beberapa poin krusial demi menjaga integritas dunia pendidikan:
• Larangan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan: Seluruh aparatur dan tenaga pendidik wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Proses SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan demi keuntungan yang memicu konflik kepentingan.
• Permintaan Dana adalah Pelanggaran: Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun Non-ASN (termasuk guru dan tenaga kependidikan), baik atas nama pribadi maupun institusi kepada masyarakat secara tertulis atau tidak tertulis, dilarang keras dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
• Kewajiban Melapor: Jika terdapat aparatur yang menerima gratifikasi terkait jabatannya, mereka wajib melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan resmi https://gol.kpk.go.id.
• Pengecualian Bingkisan Mudah Rusak: Khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak/kedaluwarsa, objek tersebut dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, kemudian tetap dilaporkan melalui aplikasi GOL.
Respon Pemerintah Kota Bekasi
Menanggapi terbitnya aturan tegas dari KPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal jalannya SPMB 2026 yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, M.S., S.E., menyambut baik terbitnya surat edaran tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.
“Dinas Pendidikan Kota Bekasi mendukung penuh Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh proses SPMB harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Kami mengimbau seluruh jajaran pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, untuk tidak melakukan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga kami harapkan tidak memberikan hadiah atau imbalan kepada pihak sekolah karena seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chondro Wibhowo.
Lebih lanjut, Chondro menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB serta membuka ruang pengaduan (wa Center No.08119122939) bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi, sehingga hak setiap calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dapat terjamin.
Bagi masyarakat atau pemangku kepentingan yang ingin berkonsultasi atau melaporkan adanya indikasi pelanggaran terkait korupsi dan gratifikasi SPMB, KPK juga menyediakan layanan informasi publik melalui nomor telepon 198 atau Whatsapp di nomor +62811145575.




















