Purwakarta, 19 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengadakan acara media gathering untuk mensosialisasikan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Acara ini dilaksanakan di Grend Situ Buleud, Purwakarta, dan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Acara ini dihadiri oleh berbagai media lokal sebagai upaya KPU untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait proses dan tahapan pemilihan. Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, menyampaikan bahwa saat ini jumlah data pemilih di Kabupaten Purwakarta tercatat sekitar 739.638 ribu. Namun, jumlah ini masih bersifat sementara dan bisa mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.
Rifan Dani Ramadan, yang memimpin Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, juga hadir dalam acara ini untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemilu mendatang. Menurut Rifan, KPU akan terus melakukan verifikasi dan pembaruan data pemilih guna memastikan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Acara ini juga disertai dengan sesi tanya jawab, di mana para jurnalis yang hadir dapat langsung berdiskusi dengan pihak KPU mengenai berbagai isu terkait Pilkada 2024. Dalam sesi ini, sejumlah pertanyaan diajukan terkait proses verifikasi data pemilih, kesiapan logistik pemilu, dan upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. KPU menjawab setiap pertanyaan dengan detail, memberikan kejelasan tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu.
Pelaksanaan Pilkada ini didasarkan pada sejumlah payung hukum yang meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakil-wakilnya. Selain itu, terdapat juga sejumlah Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Di antaranya:
– PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
– PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
– PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.
– PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan adanya media gathering ini, diharapkan masyarakat Purwakarta dapat lebih memahami dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang akan datang.
Yadi kusumayadi