KAB. GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut melalui Dinas Kesehatan bersama tujuh rumah sakit se-Kabupaten Garut melaksanakan eksekusi Maklumat Pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit se-Kabupaten Garut di Aula Gudang Farmasi (18/4/2023).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut Didit Fajar Putradi mengatakan pihaknya beserta seluruh jajaran pimpinan rumah sakit se-Kabupaten Garut berkumpul sebagai upaya membangun komitmen memberikan pelayanan terbaik di bidang kesehatan.
Didit berharap dengan adanya maklumat ini tidak akan ada lagi isu yang berkembang ataupun keluhan-keluhan yang mengatakan bahwa pelayanan pasien gawat darurat tidak diutamakan.
Didit menjelaskan, ada beberapa substansi dari maklumat pelayanan tersebut, yaitu pelayanan 24 jam terhadap pasien gawat darurat. Kemudian, rumah sakit tidak menolak pasien gawat darurat, dan mengutamakan pelayanan gawat darurat sesuai dengan standar pelayanan, tanpa diminta uang muka, dan tanpa harus mendahulukan persyaratan administrasi.
“Setelah itu selesaikan kita juga semuanya paham bahwa administrasi identitas ya KTP dan sebagai itu kan penting adanya semuanya, tapi tentu saja akan tidak itu dulu itu gitu ya, pelayanan dulu dioptimalkan supaya terhindar dari ancaman kematian dan kecatatan,” tegasnya.
“Ini maklumat pelayanan pasien gawat darurat begitu ya, kemudian nanti juga kami mohon disebarluaskan supaya tidak ada yang ragu-ragu bahwa Kabupaten Garut itu menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta melalui rumah sakitnya,” imbuh Didit. (*/cr1)