News

Persiapan SPMB Kota Bekasi 2026/2027: Jadwal Penting dan Berkas yang Wajib Disiapkan

Kota Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pelaksanaan seleksi tahun ini mengusung prinsip utama yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Melalui inovasi sistem digital yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah berupaya penuh guna menyederhanakan prosedur pendaftaran bagi seluruh calon peserta didik.

Ragam Inovasi Baru pada Layanan SPMB 2026
Pemerintah daerah memperkenalkan lima terobosan mutakhir demi meningkatkan kualitas pelayanan publik tahun ini. Pertama, sistem baru telah mengintegrasikan layanan berbasis situs web dan aplikasi seluler secara bersamaan. Kedua, panitia menerapkan sistem verifikasi data kependudukan secara seketika (real-time).

Ketiga, orang tua akan menerima notifikasi langsung secara seketika mengenai status berkas pendaftaran anak mereka. Keempat, Dinas Pendidikan memanfaatkan metode Computer Assisted Test (CAT) khusus untuk seleksi jalur prestasi nilai. Kelima, pemerintah meluncurkan program rintisan sekolah swasta gratis bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Alur Pelaksanaan dan Jadwal Penting Seleksi
Panitia membagi proses penerimaan menjadi beberapa tahapan berkala yang wajib diikuti oleh para pendaftar secara disiplin:
• Pra-Pendaftaran (18 Mei – 19 Juni 2026): Orang tua wajib melakukan unggah dokumen dan verifikasi berkas persyaratan, baik untuk kategori umum maupun khusus.
• Pendaftaran Tahap 1 (29 Juni – 01 Juli 2026): Pendaftaran khusus untuk jalur non-zonasi yang meliputi Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
• Pendaftaran Tahap 2 (6 – 8 Juli 2026): Pendaftaran reguler yang dikhususkan bagi para pendaftar Jalur Domisili (Zonasi).

Rincian Jalur Seleksi dan Ketentuan Kuota
Dinas Pendidikan memisahkan komposisi persentase kuota secara proporsional berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
Jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN)
• Domisili Dalam Kota: 78% (Khusus warga Kota Bekasi sesuai data kependudukan resmi).
• Afirmasi: 15% (Khusus warga dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas).
• Domisili Luar Kota: 5% (Khusus warga area perbatasan luar Kota Bekasi).
• Mutasi: 2% (Khusus anak guru atau perpindahan tugas kedinasan orang tua maksimal 1 tahun).
Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)
• Domisili Dalam Kota: 43% (Jalur utama zonasi warga lokal).
• Prestasi: 25% (Menggunakan piagam lomba akademik/non-akademik, tahfidz Qur’an, atau nilai rapor + TKA).
• Afirmasi: 25% (Pemerataan akses bagi keluarga prasejahtera dan disabilitas).
• Mutasi: 5% (Fasilitas pindah tugas orang tua atau anak guru).
• Domisili Luar Kota: 2% (Kuota terbatas bagi warga perbatasan).

Informasi Daya Tampung Sekolah Negeri
Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan total kapasitas tampung ruang kelas untuk sekolah negeri pada tahun ajaran ini:

Dokumen Persyaratan Administrasi yang Wajib Disiapkan
Para pendaftar harus melengkapi berkas administrasi dasar sebelum melakukan proses unggah di portal resmi:
• Persyaratan Umum SD: Akta Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
• Persyaratan Umum SMP: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah, Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan SPTJM.
• Persyaratan Khusus Berkas: Surat keterangan terdata DTSEN Desil 1-5 atau kartu disabilitas dari Kemensos (Jalur Afirmasi), Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (Jalur Mutasi), serta Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang sudah terlegalisasi (Jalur Prestasi).

Peringatan Penting Dinas Pendidikan: Masyarakat wajib waspada terhadap oknum atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan kelulusan masuk sekolah tertentu dengan meminta imbalan uang. Seluruh rangkaian proses SPMB 2026 ini tidak dipungut biaya.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.