JABAROKE.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin mengatakan kebijakan rotasi dan mutasi merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun demikian, kebijakan tersebut hari dilakukan sesuai aturan dan UU.
“Soal Mutasi dan rotasi sesuai aturan itu hak prerogatif Pj Wali Kota Bekasi, selagi berdasarkan aturan,” kata Sholihin.
Meskipun begitu, ia menekan agar Pj Wali Kota untuk segera mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Tapi saya tekan tempat-tempat yang kosong agar segera diisi, termasuk Sekwan dan Distaru harus dilakukan. Rotasi Mutasi adalah hal prerogatif Pj Wali Kota, tapi sesuai aturan,” imbuhnya.
“Namun kalau Pj Wali Kota menabrak aturan kita akan ambil langkah-langkah politik seperti interpelasi dan hak angket. Langkah itu kita ambil jika melanggar aturan, jika tidak melanggar ya silakan Pj lakukan itu,” tandasnya.
Sholihin membeberkan, sebelum rapat paripurna DPRD, digelar rapat konsultasi dengan Pj Wali Kota Bekasi bersama pimpinan Fraksi dan pimpinan Komisi.
Dalam rapat konsultasi itu membahas empat hal, salah satunya membahas soal rotasi mutasi, dan bagaimana proses yang telah dilalui.
“Informasi semua sudah ditempuh. BKN, KASN dan Mendagri sudah ditempuh. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada itu silakan,” ujarnya.@ADV-Setwan