JABAROKE.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi memastikan bahwa penambahan kios pada areal gedung Pasar Baru Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat oleh pengelola dilakukan tanpa izin. Disdagperin Kota Bekasi akan memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Terkait hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal, mengatakan pengelolaan yang bekerja sama dengan pemerintah harus dijalankan sesuai aturan dan profesional dalam pelaksanaannya.
Faisal juga mendesak agar pembangunan kios ilegal yang tidak sesuai dengan siteplan awal Pasar Jatiasih segera dibongkar karena melanggar perjanjian kerja sama. “Pengelola pasar harus bongkar,” ujar Faisal. Rabu (22/05/24).
Dengan adanya langkah tegas dari DPRD Kota Bekasi dan Disperindag, diharapkan pengelolaan pasar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Upaya pembongkaran kios ilegal ini menjadi contoh penting bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam kerjasama dengan pemerintah. @ADV-Setwan