News

Ketua DPRD Kota Bekasi: Pengusaha Depot Air Minum Harus Patuh Peraturan

JABAROKE.COM – Air minum isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat. Untuk memastikan sumber air yang digunakan Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah meminta pengusaha depot air minum isi ulang untuk patuh terhadap peraturan dalam mendistribusikan air sedia minum yang steril. Hal ini lantaran banyaknya aduan masyarakat terkait depot air isi ulang yang tidak menggunakan sumber air dari pegunungan.

“Kewajiban menggunakan mata air yang bersumber dari pegunungan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Hal ini karena air dari sumber pegunungan tentu memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari sumber lainnya. Jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya, maka ada sanksi yang akan dikenakan,” ucapnya, Kamis (9/05/2024).

Ia meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini dinas terkait yang mengeluarkan izin terhadap operasi usaha depot air isi ulang, untuk mengevaluasi dan melakukan pengecekan laboratorium.

“Ini upaya dan langkah kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah?” tutupnya. @ADV-Setwan

 

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.