News

MEMBACA NADI KEWIRAUSAHAAN MALAYSIA

Oleh: Moh. Ikhsan Kurnia, S.Sos., MBA.

Di seberang Selat Malaka, Malaysia menyusun jejak historis kewirausahaan dengan cara yang tidak selalu linear, tetapi penuh dengan dinamika antara kolonialisme, nasionalisme, dan kapitalisme modern. Kewirausahaan di tanah Semenanjung bukan sekadar narasi tentang perdagangan dan laba, tetapi juga refleksi dari identitas, geopolitik, dan rekayasa sosial-ekonomi yang masih relevan bagi Indonesia saat ini. Sejarah panjang ini bukan untuk ditiru begitu saja, tetapi untuk dipelajari dengan lensa yang kritis dan reflektif.

Jika kita menengok kembali masa pra-kolonial, pelabuhan-pelabuhan seperti Melaka dan Johor telah menjadi simpul dagang penting dalam jaringan perdagangan maritim Asia Tenggara. Para pedagang Arab, Persia, Gujarat, Tiongkok, dan Nusantara bertemu di sini, bukan hanya untuk menukar komoditas seperti lada dan sutra, tetapi juga untuk membentuk ekosistem wirausaha berbasis jejaring transkultural. Dalam fase ini, kewirausahaan tumbuh secara organik, didorong oleh mobilitas barang dan manusia, bukan oleh negara atau regulasi.

Namun, kolonialisme Eropa menginterupsi struktur ini. Di bawah Inggris, Malaysia—seperti Indonesia di bawah Belanda—mengalami transformasi besar dalam struktur ekonomi. Pemerintah kolonial menerapkan dual economic system, memisahkan ekonomi ekspor modern (perkebunan karet, timah, dan pertambangan) yang dikuasai kapitalis asing, dengan ekonomi tradisional masyarakat lokal. Etnis Tionghoa, yang masuk sejak awal abad ke-19, diberikan akses pada perdagangan dan menjadi kelas pengusaha perantara, sementara bumiputera (penduduk Melayu) cenderung diarahkan menjadi pegawai negeri atau petani.

Warisan sistem ini menjadi perhatian serius pasca-kemerdekaan. Ketimpangan ekonomi antar-etnis menjadi bara laten yang meledak dalam peristiwa 13 Mei 1969. Dalam respons terhadap tragedi tersebut, pemerintah Malaysia meluncurkan Dasar Ekonomi Baru (DEB) tahun 1971, sebuah kebijakan afirmatif untuk mendorong partisipasi ekonomi kaum bumiputera. Salah satu tujuannya adalah menciptakan kelas wirausaha bumiputera yang kompetitif dan mandiri.

DEB, meski kontroversial, menjadi turning point kewirausahaan Malaysia. Pemerintah membentuk institusi seperti MARA (Majlis Amanah Rakyat), PUNB (Perbadanan Usahawan Nasional Berhad), dan SME Corp untuk menginkubasi dan memodali usaha bumiputera. Di sinilah negara hadir sebagai entrepreneurial state — sebuah konsep yang dijelaskan Mariana Mazzucato sebagai negara yang bukan hanya mengatur pasar, tapi juga menciptakan dan mengambil risiko untuk mendorong inovasi dan kewirausahaan.

Namun, keberpihakan negara ini tidak selalu membuahkan hasil sempurna. Beberapa kritik muncul atas ketergantungan pelaku usaha terhadap subsidi dan kontrak pemerintah (rent-seeking), serta munculnya crony capitalism yang mencederai meritokrasi. Meskipun begitu, Malaysia berhasil membangun ekosistem wirausaha yang cukup matang, dengan kehadiran inkubator, akses pembiayaan, serta platform digital yang didukung negara. Inisiatif seperti TEKUN Nasional, SME Bank, dan program eUsahawan menunjukkan bagaimana Malaysia mencoba mentransformasi sektor UMKM menjadi tulang punggung ekonomi berbasis inovasi.

Dalam era kontemporer, Malaysia menempatkan kewirausahaan dalam kerangka yang lebih strategis melalui National Entrepreneurship Policy 2030 yang menyasar penguatan entrepreneurial mindset, digitalisasi UMKM, serta konektivitas global. Negara bukan hanya menjadi fasilitator, tetapi juga katalisator dalam menyambungkan ekosistem kewirausahaan dengan sektor pendidikan, teknologi, dan investasi luar negeri.

Apa yang bisa kita pelajari dari Malaysia? Pertama, pentingnya affirmative policy yang bukan hanya bersifat karitatif, tetapi transformasional. Kewirausahaan tidak bisa hanya diserahkan pada mekanisme pasar. Negara perlu merancang institutional scaffolding — perangkat kelembagaan dan kebijakan — yang mampu menumbuhkan, mengarahkan, dan melindungi pelaku usaha yang rentan. Namun, afirmasi ini perlu diikuti dengan pengawasan yang kuat agar tidak melahirkan ketergantungan atau oligarki ekonomi baru.

Kedua, kewirausahaan bukan hanya tentang berdagang. Ini adalah proyek kebudayaan yang mencerminkan etos, nilai, dan visi bangsa. Malaysia, dalam narasi DEB dan kebijakan-kebijakan lanjutannya, mencoba menjadikan kewirausahaan sebagai instrumen pembebasan ekonomi. Maka, penting bagi Indonesia untuk tidak melihat UMKM sekadar sebagai penyerap tenaga kerja, tetapi sebagai agent of change dalam pembangunan ekonomi berkeadilan.

Ketiga, pentingnya policy coherence antar sektor. Malaysia relatif berhasil mengintegrasikan kebijakan kewirausahaan dengan pendidikan kejuruan, pengembangan teknologi, dan diplomasi dagang. Di Indonesia, inkonsistensi regulasi, tumpang tindih kelembagaan, serta minimnya evaluasi berbasis data sering menjadi penghambat. Kita perlu melihat wirausaha bukan hanya sebagai domain Kementerian Koperasi dan UKM, tetapi sebagai urusan lintas sektor—termasuk pendidikan, riset, perdagangan, dan bahkan luar negeri.

Kewirausahaan, pada akhirnya, bukan sekadar jalan mencari nafkah. Ia adalah medan untuk menata ulang struktur peluang, memperluas horizon keadilan, dan menciptakan otonomi individu dalam ekosistem kolektif. Malaysia telah menapaki jalan panjang itu, meski tidak tanpa kekurangan. Indonesia—dengan sejarah dan kapasitas demografisnya—perlu membaca ulang peta jalan kewirausahaan ini secara lebih serius.

Sudah saatnya kita menata ulang narasi UMKM dan kewirausahaan dalam lanskap kebijakan nasional dengan lebih holistik. Belajar dari masa lalu bukan berarti membebek, tetapi memahami konteks dan membangun jalan kita sendiri—dengan kesadaran historis, keberanian politis, dan visi kebangsaan yang matang.

*Penulis adalah Dosen Kewirausahaan Universitas BTH & Direktur Kemitraan Perkumpulan Program Studi Kewirausahaan Indonesia (APSKI); Pemerhati Kewirausahaan Asia Tenggara.

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.