JABAROKE.COM – Meski sudah disahkan, namun pengesahan Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terlebih dahulu.
“Dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah selesai Juli 2022 lalu, dan baru dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Oktober 2022. Finalisasi di Pansus November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 2023,” ujar Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah.
Saifuddaulah menegaskan, pengesahan Raperda yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus 36) tersebut cukup memakan waktu lama. Pasalnya, membutuhkan waktu fasilitas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.
Dalam draf raperda yang kini sudah disahkan, terdapat poin-poin yang memperhatikan dan melindungi hak-hak anak. Baik itu di lingkungan tempat bermain, keluarga dan sekolah.
Perlindungan anak ini menjadi hal yang penting, sehingga inti dari raperda ini melindungi anak sesuai dengan tingkatan usianya. (ADV-SETWAN)