KOTA SERANG — Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang yang dinilai masih banyak yang beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan. Beberapa tempat hiburan malam yang sebelumnya telah ditutup, diketahui kembali membuka aktivitas dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Ir. TB. Ridwan Akhmad, S.Pt., M.M., IPU., meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk bersikap lebih tegas dan konsisten dalam melakukan penindakan.
“Semua jenis usaha Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai perizinannya harus segera ditutup dan ditegakkan Perda oleh Satpol PP sebagai dinas yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan peraturan daerah,” ujar Ridwan, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, keberadaan Tempat Hiburan Malam(THM) yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi tidak boleh dibiarkan. Setiap pelanggaran yang ditemui harus langsung ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian dan keresahan warga sekitar.
DPRD Kota Serang juga mendorong penguatan kapasitas dan peran Satpol PP, sehingga pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam(THM) dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Penutupan yang dilakukan tidak boleh hanya bersifat sementara, melainkan dipastikan agar pelanggaran yang sama tidak terulang kembali.
Selain itu, DPRD Kota Serang mendorong Pemerintah Kota Serang untuk mempertegas sanksi melalui revisi Perda terkait, khususnya Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dan Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Langkah ini diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat, sehingga Tempat Hiburan Malam tidak dengan mudah kembali beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.




















